SULSELEXPOSE.COM,WAJO --- Pemerintah Kabupaten Wajo kembali memperpanjang masa belajar dari rumah untuk peserta didik mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi. Kebijakan terbaru masa belajar dari rumah berlaku mulai 13 Juli 2020 hingga 25 Juli 2020 mendatang.
"Perpanjangan masa belajar di rumah ini dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400/ 646/Set, " ujar Kabid Komunikasi Publik dan Humas Diskominfotik Kabupaten Wajo, Supardi, Senin, 13/7/2020.
Kebijakan Bupati Wajo memperpanjang masa belajar dari rumah itu didasari Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid 19 sebagai Bencana Nasional, SK Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Tertentu Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid 19 di Indonesia, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubelik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/4253/Disdik Tanggal 10 Juli 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs, Sederajat, dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan.
Selain masa belajar dari rumah diperpanjang, ada beberapa poin lainnya tercantum dalam surat edaran bupati. Di antaranya yakni selama masa belajar di rumah, satuan pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
"Peserta didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan diminta terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah," katanya. (Humas Pemda Wajo)