Sukardi,S.Sos.Komisioner KPU Selayar Devisi Data dan Perencanaan. |
SULSELEXPOSE.COM,SELAYAR -- Pemilihan Kepala Daerah (Bupati, wakil Bupati,Walikota,Wakil Walikota,Gubernur dan Wakil Gubernur) Serentak Gelombang Ke dua akan berlangsung Rabu (9/12/20). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, optimis mensukseskan Pilkada serentak ditengah Pendemi Covid 19.
Memasuki masa tenang (6,7,8 /12), kesiapan untuk pelaksanaan Pilkada serentak akan berjalan sesuai dengan jadwal dan aturan Undang- undang nomor 6 tahun 2020, tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2020, tentang perubahan ke III undang undang no 1 tahun 2015, tentang Pilkada Serentak.
Komisioner Bawaslu Selayar,
Abdul Kadir mengaku secara personil Bawaslu sudah siap,jauh sebelumnya sudah membentuk pengawas TPS dan sudah menjalani rapid tes, yang hasilnya non reaktif semua.
"Kami sudah siap dalam segala hal, dalam tahapan berjalan sesuai regulasi undang undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Logistik Pilkada sudah bergerak dari kecamatan ke desa/kelurahan di wilayah Kepulauan Selayar 11 (sebelas) kecamatan, Selasa(8/12),"ujarnya.
Abdul Kadir mengatakan, akan melaksanakan monitoring kesiapan dan letak titik TPS , karena sehari sebelum perhitungan pemugutan suara, Tempat Pemugutan Suara (TPS) sudah siap, KPPS sudah siap bekerja, dan secara prosedur formal.
"Kami sudah memberikan surat Keputusan (SK), dan sudah melakukan rapid tes,"ujar Devisi Data dan Perencanaan KPU Selayar, Sukardi.
Proses Pilkada Tahun 2020, lanjut dia, ada namanya SIREKAP yaitu alat bantu KPU dalam hal proses perhitungan cepat di Tempat Pemugutan Suara (TPS). Jadi proses perhitungan secara manual akan diadakan di kecamatan dan kabupaten.
"Kami berusaha melingdungi hak pilik masyarakat dengan cara sekalipun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi pemilih mempunyai identitas kependudukan seperti KTP, maka calon pemilih bisa membawa KTP tersebut ke TPS sesuai dengan alamat KTP, bisa menggunakan hak pilih dari Pukul 12.00 -13.00 wita,"lanjutnya.
Pilkada tahun ini memang berbeda pelaksanaannya. Karena dilaksanakan ditengah wabah Covid 19. Sehingga dari KPU,PPK,PPS,KPPS, betul betul memperhatikan penerapan protokol kesehatan di tingkat Tempat Pemugutan Suara (TPS) yaitu petugas KPPS menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, serta fasilitas tempat cuci tangan plus sabun dan alat pendeteksi suhu tubuh. (Wahyuddin)