Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Masjid At-taubah Santuni Ratusan Anak Yatim Kaum duafa dan Penghafal Al-Qur'an

Admin
Senin, 07 Maret 2022, 3/07/2022 WIB Last Updated 2022-03-16T01:44:23Z

 


Masjid At-taubah Pasar Sentral Sengkang kabupaten Wajo menyantuni ratusan anak Yatim, kaum dhuafa dan penghafal Alqur’an, Di tengah pandemik COVID-19 Diawal Syaban 1443 Hijriah, 7/03/2022


kurang lebih 700 anak yatim, kaum dhuafa dan penghafal Alqur’an yang di berikan santunan dimasa COVID-19 yang terjadi di kabupaten Wajo


Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid At-taubah Pasar Sentral Sengkang dengan pengamanan oleh Kodim 1406 dan Polres Wajo dengan tetap men



gutamakan protokol kesehatan dengan memakai masker saat pembagian santunan


Mediator Anak Yatim dan Dhuafa ustads Akbar Gunawan mengatakan bahwa, giat sosial dari Masjid At-taubah, bukan saja memberikan santunan disetiap bulan berjalan, tetapi juga berbagai kegiatan sosial lainnya untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan apa lagi di masa pandemik COVID-19 


Ustads akbar Gunawan juga menyampaikan terimakasih kepada semua yang terlibat membantu dalam penyaluran santunan ini, sehingga bisa berjalan dengan lancar.


pembagian santunan bulanan Masjid At-taubah adalah bentuk kepedulian pedagang Pasar Sentral Sengkang terhadap anak yatim piatu dan warga kurang mampu di Kabupaten Wajo.


Mediator Anak Yatim dan Dhuafa Ustad Akbar Gunawan juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh donatur yang telah mempercayakan Masjid At-taubah untuk menyalurkan santunannya kepada ratusan anak yatim, dhuafa dan penghafal Alquran sampai hari ini.


Mediator sekaligus Imam Masjid At-taubah Pasar Sentral Sengkang ini menjelaskan, bahwa Allah SWT akan memberi rezeki begitu luas kepada hamba-Nya yang mau berbagi, menyantuni, dan menyisihkan sebagian rezekinya kepada orang yang membutuhkan, khususnya anak yatim.


yang mana Manfaat bersedekah, salah satunya menyantuni anak yatim adalah dapat menolak bencana, Rasulullah SAW bersabda, “Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah. (HR. Imam Baihaqi),” 

Iklan

iklan