Sulselexpose.id.Makassar--Kantor Wilayah Kementrian Hulum danHAM (Kemenhumkan)Provensi Sulawesi Selatan mengusulkan 5.770 narapidana untuk mendapatkan remisi HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indinesia pada 17 Agustus 2022
Kepala Devisi Permasyarakatan Kemeenhumkan sulsel,Suprapto” Narapidana
yang di usulkan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi
hari kemrdekaan seabanyak 5.770 orang nara pidana”
Berdasarkan Undang-undang no12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan
serta Keputusan Presiden nomor 174 tahun1999 tentang Remisi,pemberian remisi
bagi narapidana setelah memenuhi syarat adminitrasi maupun subtantif.
Sedangkan narapidaa yang diusulkan Remisi Umum (RU) satu bula
tujuh orangmdua bulan tujuh orang,tiga bulan delapan orang,empat bulan 28
orang, ;I,a bulan 14 orang dan enam bulan64 orang, dengan total keseluruhan
5.77. orang narapidana
Pemberian usulan remisi kemerdekaan
tahun ini untuk RU I dan RU II di 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel, seperti di
Lapas Makassar Kelas I sebanyak 554 orang, Lapas Kelas IIA Bulukumba 278 orang,
Lapas Kelas IIA Palopo 613 orang, Lapas Kelas IIA Parepare 475 orang, Lapas
Kelas IIA Watampone 347 orang.
Selanjutnya, Lapas
Kelas IIB Takalar 352 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 418 orang, Lapas
Perempuan Sungguminasa 252 orang, Lapas Kelas LPKA Maros 267 orang, Rutan Kelas
IA Makassar 231 orang, Rutan Kelas IIB Bantaeng 106 orang, dan Rutan Kelas IIB
Barru 115 orang.
Berikutnya, Rutan Kelas IIB Enrekang 94 orang, Rutan Kelas IIB
Jeneponto 212 orang, Rutan Kelas IIB Makale 116 orang, Rutan Kelas IIB Malino
57 orang, Rutan Kelas IIB Masamba 192 orang, Rutan Kelas IIB Pangkajene 146
orang, Rutan Kelas IIB Pinrang 153 orang.
Di Rutan Kelas IIB
Selayar 52 orang, Rutan Kelas IIB Sengkang 239 orang, Rutan Kelas IIB Sidrap
285 orang, Rutan Kelas IIB Sinjai 131 orang dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng 92
orang
Sementara, ada 231 narapidana (Napi) rumah tahanan kelas I Makassar yang
mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Dari angka itu,
delapan orang diantaranya dinyatakan bebas.
"Jumlahnya ada 231 narapidana yang mendapatkan remisi. 223
orang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 8 orang dapat menghirup
udara segar atau bebas dari tahanan," kata Muhidin, Selasa, 16 Agustus
2022.
Para narapidana ini terlibat kriminal umum. Seperti narkotika,
pembunuhan dan penipuan. Sementara, pengurangan masa hukuman tergantung dari
masa pidananya.
Untuk narapidana yang menjalani pidana 6 sampai 12 bulan,
diberikan remisi 1 bulan. Jika 12 bulan, maka akan mendapat remisi 2 bulan.
Muhidin berharap
dengan adanya remisi ini, maka para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih
baik lagi. Mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat
reintegrasinya ke masyarakat.
"Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya
seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk
bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah
berkelakuan yang baik," ungkap Muhidin.(*)