Kapolri mengumumkan kemajuan terbaru kasus itu. Menurut Beliau,
tim khusus juga telah menemukan beberapa fakta bahwa tidak terjadi tembak
menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir
J.
Beliau pun mengatakan yang terjadi adalah Richard menembak Yosua
atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pagi tadi,
penyidik pun menetapkan Ferdy sebagai tersangka.
"Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus memutuskan
saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di
Mabes Polri.
Sebelumnya tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot
E.P telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan
Brigadir Ricky dalam kasus kematian Yosua. Mereka adalah .
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto tentang pembunuhan
dengan sengaja Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sementara Brigadir Ricky
dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin Gatot Eddy dan tim
juga kembali memeriksa Ferdy di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob)
Polri di Kelapa Dua, Depok. Ferdy ditahan di sana sejak Sabtu lalu. Ferdy
awalnya ditahan karena pelanggaran kode etik.
Peran Ferdy dalam kasus pembunuhan Brigadir J diungkap dalam
keterangan terbaru Richard. Dia mencabut keterangan lamanya yang menyebut ada
baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli
2022.