Foto :Bos PT Duta
Palma Surya Darmadi |
Sulselexpose.id.JAKARTA — Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan
sawit, yakni bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di Kejaksaan Agung
(Kejagung), Senin (15/8/2022), pukul 13.56 WIB.
“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15
[Senin], klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan. Hari
ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan [Agung] maupun di aparat
hukum yang lain,” kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada
wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Surya Darmadi datang dari Taipei Taiwan dan tiba
di Indonesia, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Surya
Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai
tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga
Rp78 triliun.
Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence.
Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.