Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Buron KPK yang Kini Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Penguasaan Lahan Sawit karena merugikan Negara hingga Rp78 triliun.

Uceng
Senin, 15 Agustus 2022, 8/15/2022 WIB Last Updated 2022-08-15T14:56:15Z

Foto :Bos PT Duta Palma Surya Darmadi




Sulselexpose.id.JAKARTA — Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, yakni bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8/2022), pukul 13.56 WIB.
“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 [Senin], klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan. Hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan [Agung] maupun di aparat hukum yang lain,” kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Juniver juga menegaskan bahwa kliennya tidak kabur. “Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur. Itu tidak benar. Kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ujarnya.

Surya Darmadi datang dari Taipei Taiwan dan tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Surya Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence.

Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

 

Iklan

iklan