Sulselexpose.id.Jakarta--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menyosialisasikan ke masyarakat soal
pentingnya kewajiban pajak kendaraan. Kakorlantas Polri Irjen Firman
Shantyabudi berencana menggandeng Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga pengelola parkir untuk menggencarkan
sosialisasi tersebut.
"Kita kerja sama denga pom bensin nanti, jalan tol,
kerja sama kepada tempat parkir. Mari menyosialisasikan ini supaya masyarakat
jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari," kata Firman dalam
keterangannya di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Kamis, 18
Agustus 2022.
Firman menyampaikan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus dan tidak
bisa didaftarkan lagi. Menurut Firman, penghapusan data itu akan merugikan
masyarakat
Firman
menjelaskan pembayaran pajak meningkatkan fasilitas pelayanan ke masyarakat
serta sangat bermanfaat untuk pembangunan di daerah. Dia mendorong
sosialisasi pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi
masyarakat.
"Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban
yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh
juga masukkan sesuai dari jumlah data," jelas jenderal bintang dua itu.
Sementara
itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman mendukung langkah Firman menyosialisasikan
kewajiban pajak melalui cara tersebut. Pihaknya segera berkoordinasi dengan
pihak Pertamina.
"Ke depan juga kita bekerjasama dengan Pertamina ataupun
instansi lain supaya kita bisa melakukan persamaan dengan pelayanan parameter
melihat dari pada pajak mereka patuh atau tidak. Kita lagi mengejar tingkat
kepatuhan di Sulawesi Selatan," jelas dia.