Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Korlantas Polri Sosialisasi Wajib Pajak Kendaraan, Bakal Gandeng SPBU

Uceng
Kamis, 18 Agustus 2022, 8/18/2022 WIB Last Updated 2022-08-18T15:11:42Z


 

Sulselexpose.id.Jakarta--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menyosialisasikan ke masyarakat soal pentingnya kewajiban pajak kendaraan. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi berencana menggandeng Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga pengelola parkir untuk menggencarkan sosialisasi tersebut. 
 
"Kita kerja sama denga pom bensin nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari menyosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari," kata Firman dalam keterangannya di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Firman menyampaikan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus dan tidak bisa didaftarkan lagi. Menurut Firman, penghapusan data itu akan merugikan masyarakat

Firman menjelaskan pembayaran pajak meningkatkan fasilitas pelayanan ke masyarakat serta sangat bermanfaat untuk pembangunan di daerah. Dia mendorong sosialisasi pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat. 
 
"Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data," jelas jenderal bintang dua itu.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman mendukung langkah Firman menyosialisasikan kewajiban pajak melalui cara tersebut. Pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina. 
 
"Ke depan juga kita bekerjasama dengan Pertamina ataupun instansi lain supaya kita bisa melakukan persamaan dengan pelayanan parameter melihat dari pada pajak mereka patuh atau tidak. Kita lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan," jelas dia.

 

Iklan

iklan