Ilustrasi hutan terbakar |
PT RKA,
sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, terbukti menyebabkan lahan
konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi
Kalimantan Barat seluas 2.560 hektare terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai
September 2019
Dalam
amar putusan, Majelis Hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan
melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp
270.807.710.959. Anak usaha Grup TDM Bhd asal Malaysia itu juga dihukum
melakukan pemulihan lingkungan dengan biaya sebesar Rp 646.216.640.000.
Total
ganti rugi tersebut lebih rendah dari gugatan KLHK, yakni Rp 1 triliun. Direktur
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa
Menteri LHK mengatakan, pihaknya akan menunggu salinan putusan resmi dari PN
Sintang untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Gugatan
KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak
pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai
tuntutan KLHK", ungkap Ragil dalam siaran persnya, Sabtu (13/8/2022).
Sementara
itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi Majelis Hakim PN
Sintang yang memutus perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan putusan yang berpihak
pada lingkungan hidup (in dubio pro natura). “Kami juga mengapresiasi
para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung
dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang
dihadapi Kementerian LHK”, ucap Rasio.
Rasio
menegaskan, pihaknya tak akan berhenti "mengejar" pelaku karhutla.
Termasuk kasus karhutla yang sudah terjadi lama. Pihaknya akan melacak
jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi
Pihaknya serius menindak pelaku karena karhutla juga merupakan
kejahatan serius. Karhutla berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat,
ekonomi, dan kerusakan ekosistem. Daya rusak karhutla juga menjangkau wilayah
yang luas dan bertahan dalam jangka waktu lama.
"Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera, harus
ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan
hukum," ujar Rasio. (*)