Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Rp2,7 Triliun Pajak dibebaskan DKI Jakarta ,Tanpa Pembebanan Pengusaha

Uceng
Kamis, 18 Agustus 2022, 8/18/2022 WIB Last Updated 2022-08-18T03:47:33Z


Sulselexpose.id.Jakarta--Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut nilai dari pembebasan pajak sebesar Rp2,7 triliun tidak akan menambah besaran pajak pada pengusaha.Ia memastikan penggusaha tidak akan dibebani

“Jadi pengusahan itu pajaknya atas omzet, jadi ibaratnya restoran, dengan tax expenditure itu diharapkan konsumsi masyarakat jadi bertambah, nah ini akan berdampak pada perusahaan, otomatis omzet restoran naik, kemudian hotel juga,“ ujar Lusiana saat ditemui di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak RPTRA Mangga Dua Selatan, Rabu, 17 Agustus 2022.

Perihal DKI kehilangan Rp2,7 triliun karena pembebasan pajak, Lusiana menyampaikan pihaknya tengah menunggu hasil sensus objek pajak

“Kita lagi sensus. Dari hasil sensus ini kita bisa update data, intinya update data. Misalnya yang datanya tadinya masih tanah kosong, ternyata sekarang sudah ada bangunannya. Nah bangunannya belum kena pajak. Nah tahun ini baru kena,” ucapnya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di acara yang sama yaitu Acara Pajak Jakarta Adil Dan Merata Untuk Semua di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak RPTRA Mangga Dua Selatan. Anies mengatakan pihaknya tengah melakukan pencatatatan ulang objek pajak, seperti tanah kosong yang telah bertransformasi menjadi bangunan.

“Di DKI Jakarta sedang dilakukan namanya fiscal cadaster adalah pencatatan ulang atas objek-objek pajak diri bila disensus lagi misalnya ada bangunan yang dulunya dua lantai dalam perkembangannya menjadi lima lantai, tapi catatan di kita masih dua lantai,“ ucap Anies.

Tax expenditure yang diberikan kepada masyarakat DKI Jakarta, diharapkan bisa menggerakkan perekononomoan. Lusiana menambahkan pihaknya tidak mengambil pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

“Itu yang sekarang kita genjot di situ. Jadi intinya, tax expenditure itu kita berikan kepada masyarakat. Masyarakat bisa menggunakan itu untuk menggerakan perekonomian, perekonomian jalan. Kita bisa mengambil pajak dari sisi yang lain, bukan PBB,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan 85 persen warga dan bangunan terbebas dari pajak senilai Rp2,7 triliun. Hal ini karena kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Iklan

iklan