Ferdy Sambo,Mantan Kadiv Propam Polri |
Sulselexpose.id.Makassar--Pesan berantai
terkait kasus Irjen Pol Ferdy Sambo dan keluarganya viral di media sosial.
Seseorang membagikan dan mengaku mewakili pihak keluarga, Sabtu, 13 Agustus
2022.
Dalam pesan yang
dibagikan di grup whatsapp, Ferdy Sambo disebut bagian dari Bija To Luwu
(Keturunan orang Luwu). Ibunya adalah keturunan To Makaka atau pemangku adat.
Isi pesan meminta
sebagai sesama keluarga besar orang Luwu agar tidak terlalu memojokkan keluarga
Ferdy Sambo. Apalagi publik tidak tahu masalah sebenarnya.
"Tentu keluarga
tidak meminta membenarkan FS jika terdapat kekhilafan yang dilakukan. Namun
keluarga mohon supaya kita Wija To Luwu tidak ikut mencaci seperti yang
dilakukan banyak orang di sana. Karena kita tidak tahu apa masalah sebenarnya.
Dan tentunya FS mempunyai dasar yang kuat melakukan sesuatu yang dia anggap merugikan
dan melecehkan martabatnya serta keluarganya. Dan juga FS manusia biasa yang
tidak luput dari salah dan khilaf," demikian salah satu kutipan dari isi
pesan tersebut.
Kabarnya, ibu dari Ferdy
Sambo di Kota Makassar juga sangat terpukul dengan kejadian ini. Ia mengurung
diri dalam kamar dan tidak lagi berani bertemu orang lain.
Begitu pun dengan
anak-anaknya. Mereka turut jadi korban kemarahan publik. Kabarnya kondisi
mereka sangat terpukul setiap pemberitaan terkait Ferdy Sambo muncul di media.
"Di sinilah
sebenarnya Paguyuban WTL (Wija To Luwu) mengambil peran untuk memberi penguatan
kepada keluarga yang ditimpa masalah. Serta memberi pengajaran kepada warga
yang melakukan khilaf dan salah," lanjut pesan tersebut.
Tokoh adat Tana Luwu Opu Baso Ilyas yang dikonfirmasi mengaku
turut mendapat pesan tersebut di grup whatsapp. Namun, ia tidak mengetahui
siapa yang mengirim pertama kali.
"Ada memang
beredar. Tapi saya tidak tahu apakah orang-orang hanya meneruskan atau memang
ditulis oleh pihak keluarga," ujarnya, Minggu, 14 Agustus 2022.
Namun menurutnya, kasus Ferdy Sambo tidak ada hubungannya dengan asal-usul keturunannya.
Toh, kasus ini juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian
Seperti diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan
sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J sejak 8 Agustus 2022. Ia
adalah dalang penembakan terhadap ajudannya.
Selain Sambo, Polri juga
menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR,
asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM.
Atas perbuatannya, ketiganya
disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56
KUHP. (*)