Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Korupsi Dana Kesehatan 3,6 M, di Lingkup Pejabat Pemkot Pare Pare

Uceng
Rabu, 12 Oktober 2022, 10/12/2022 WIB Last Updated 2022-10-12T07:44:19Z


Sulselexpose. Id. Parepare -- Dua tersangka kasus korupsi dana kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Salah satu tersangka yang ditahan merupakan pejabat di Pemkot Parepare sementara lainnya merupakan pensiunan pejabat. 

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan senilai Rp 6,3 miliar. Para tersangka resmi ditahan dan telah dilimpahkan ke Kejari. 

"Keduanya sudah ditahan sembari menunggu sidang. Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari. Bisa selengkapnya ditanyakan ke pihak Kejari Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Deki menjelaskan, bahwa kedua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dana kesehatan Dinkes Parepare itu yakni Jamaluddin Ahmad yang merupakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Parepare dan Zahrial Djafar merupakan mantan Kepala Bappeda Parepare. 

"Jadi tersangkannya saat ini ada dua, satu Pejabat Pemkot yang masih aktif (Jamaluddin Ahmad) seperti yang teman-teman saksikan kemarin saat kami serahkan dan satu orang pensiunan pejabat Pemkot Parepare," beber Deki. 

Saat ini kata Deki kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II A Parepare pascapelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada Senin 10 Oktober 2022. Selanjutnya kedua tersangka menunggu jadwal untuk persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. 

"Kemarin kami serahkan berkas perkaranya dan tersangka dugaan korupsi Dana Dinkes yang telah dinyatakan lengkap atau P21," katanya. 

Deki menyebut jika kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1998 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto pasal 64 KUHPidana. 

"Ancaman hukum yang kami terapkan adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," terang AKP Deki. 

Sekedar diketahui, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang bergulir sejak 2020 lalu. Sebelumnya, mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin ditahan dan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp6,3 miliar sehingga dihukum dengan vonis 6 tahun penjara. Setelah penahanan itu, pihak penyidik akhirnya kembali menjerat dua tersangka lagi(*/) 

Iklan

iklan