Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Wastam Dan Aryo Kiswanto,Dua Bandar Sabu Vonis Mati di PN Jaktim

Uceng
Kamis, 27 Oktober 2022, 10/27/2022 WIB Last Updated 2023-12-08T09:49:47Z

Ilustrasi Foto

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan Vonis hukuman mati terhadap dua bandar narkotika jenis Sabu 137 kilogram,Wastam dan Aryo Kiswanto (berkas perkara terpisah)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wastam Bin Sugian dengan pidana mati," demikian bunyi amar putusan dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Kamis (27/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryo Kiswanto alias Dani Bin Agus Sunaryo dengan pidana mati."

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Perkara itu diadili oleh hakim ketua majelis Alex Adam Faisal dengan hakim anggota masing-masing Riyono dan Said Husein. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 September 2022.

Majelis hakim meminta para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan barang bukti total 109 kotak plastik berisi narkotika sabu berat brutto seluruhnya 137.136 gram (sudah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 137.027 gram)," bunyi amar putusan dalam perkara Aryo Kiswanto.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Feri Setiawan alias P Bin Sutrisno.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Perbuatan terdakwa dengan mengingat jumlah barang bukti sangat merusak dan membahayakan negara khususnya bahaya narkoba bagi generasi bangsa.

Barang Bukti dalam tindak pidana terdakwa termasuk dalam jumlah yang terbesar yang pernah ada di wilayah hukum PN Jakarta Timur.

Selain itu majelis hakim menyatakan penjatuhan hukuman mati menurut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan konstitusi. Hukuman mati merupakan salah satu tujuan dari pemidanaan untuk mencegah dan menimbulkan efek jera para pelaku tindak pidana.

Alasan lain pertimbangan putusan MK salah satunya karena Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-undang Narkotika.

Sehingga, menurut putusan MK, Indonesia justru berkewajiban menjaga diri dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, yang salah satunya dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

Dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui tindak pidana narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extraordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal.

"Salah satu perlakuan khusus itu, menurut MK, antara lain dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati."

"Keadaan yang meringankan: tidak ada," ucap hakim.(**)


 

Iklan

iklan