Ilustrasi Foto |
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan Vonis hukuman mati terhadap dua bandar narkotika jenis Sabu 137 kilogram,Wastam dan Aryo Kiswanto (berkas perkara terpisah)
Ilustrasi Foto |
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan Vonis hukuman mati terhadap dua bandar narkotika jenis Sabu 137 kilogram,Wastam dan Aryo Kiswanto (berkas perkara terpisah)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wastam
Bin Sugian dengan pidana mati," demikian bunyi amar putusan dilansir dari
situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Kamis
(27/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryo
Kiswanto alias Dani Bin Agus Sunaryo dengan pidana mati."
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana menerima dan
menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan
tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Perkara itu diadili oleh hakim ketua majelis Alex
Adam Faisal dengan hakim anggota masing-masing Riyono dan Said Husein. Putusan
dibacakan pada Selasa, 13 September 2022.
Majelis hakim meminta para terdakwa tetap berada
dalam tahanan.
"Menetapkan barang bukti total 109 kotak
plastik berisi narkotika sabu berat brutto seluruhnya 137.136 gram (sudah
dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 137.027 gram)," bunyi amar
putusan dalam perkara Aryo Kiswanto.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana
penjara seumur hidup kepada terdakwa Feri Setiawan alias P Bin Sutrisno.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim
mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa
bertentangan dengan kebijakan negara dan tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Perbuatan terdakwa dengan mengingat jumlah barang
bukti sangat merusak dan membahayakan negara khususnya bahaya narkoba bagi
generasi bangsa.
Barang Bukti dalam tindak pidana terdakwa termasuk
dalam jumlah yang terbesar yang pernah ada di wilayah hukum PN Jakarta Timur.
Selain itu majelis hakim menyatakan penjatuhan
hukuman mati menurut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan
konstitusi. Hukuman mati merupakan salah satu tujuan dari pemidanaan untuk
mencegah dan menimbulkan efek jera para pelaku tindak pidana.
Alasan lain pertimbangan putusan MK salah satunya
karena Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan
psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-undang
Narkotika.
Sehingga, menurut putusan MK, Indonesia justru
berkewajiban menjaga diri dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala
internasional, yang salah satunya dengan menerapkan hukuman yang efektif dan
maksimal.
Dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui
tindak pidana narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap
kemanusiaan (extraordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus,
efektif, dan maksimal.
"Salah satu perlakuan khusus itu, menurut MK,
antara lain dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati."
"Keadaan yang meringankan: tidak ada,"
ucap hakim.(**)