Sulselexpose.id.Jakarta - Tim penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menyampaikan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ada 35 bukti yang akan diserahkan ke majelis hakim.
"Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan," kata tim penasihat hukum Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Febri mengatakan 35 bukti itu berupa video, foto,
dokumen, peraturan hingga putusan pengadilan yang terkait dengan jeratan Pasal
340 dan Pasal 338. Tak hanya itu, Febri juga akan menyerahkan sejumlah bukti
terkait hoax atau berita bohong yang pernah beredar selama proses hukum kasus
ini berjalan
"Berupa video, foto, dokumen, peraturan,
putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah
beredar selama proses hukum berjalan," ucap Febri.
Selain penyerahan barang bukti, kata Febri, sidang
hari ini juga akan mendengar keterangan BAP dari sejumlah saksi yang tidak bisa
hadir di persidangan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan
rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat
membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan
dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang
No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP (***)
sumber: Detik.com