1

Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Ditinggal H. A. Abd. Malik, Empat Bacakades Wewangrewu Berebut Simpati Pemilih

Kamis, 24 Agustus 2023, 8/24/2023 WIB Last Updated 2023-08-24T11:13:12Z

Abdul Wahab Dai

Penggiat Jurnalisme Gawai

WAJO-Setelah H. A. Abd. Malik tidak dapat ikut lagi pemilihan kepala desa mengingat telah melakoni tiga periode masa pemerintahan di Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, 4 bakal calon kepala desa akan berusaha berebut simpati para pemilih di Wewangrewu jika keempatnya benar-benar ditetapkan sebagai calon kepala desa pada 5 Oktober 2023 mendatang oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Wewangrewu.

Sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Desa Wewangrewu Herawati beberapa waktu yang lalu kepada media ini, masa pemerintahan Kepala Desa H. A. Abdul Malik adalah Periode I: 2005-2011, Periode II: 2011-2017 dan Periode III: 2017-2023.

Merujuk pada pamlet digital yang diunggah oleh akun Facebook Mmank Poetra Tunggal kemarin (Rabu, 23 Agustus 2023), para bacakades ini adalah Hamka, S.P., Andi Muhammad Zakir, Muhammad Iqbal Said, S.E., dan Elvia Novita Syam, S.Sos.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wajo Saiful, S.E., M.I.Kom membenarkan pamlet digital tersebut sebagai kreasi PPKD setempat.


Saat ini tahapan Pendaftaran Pemilih sedang berlangsung di 26 desa yang menjadi wilayah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 23 Oktober 2023 termasuk di Wewangrewu.

Hari ini 26 Ketua PPKD berkumpul di Aula Dinas PMD Wajo untuk mendapatkan data dari dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan pendaftaran pemilih.

Mulai kemarin 23 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di 26 desa dalam wilayah Kabupaten Wajo mulai melaksanakan tahapan Pendaftaran Pemilih.

PPKD-PPKD akan memutakhirkan dan memvalidasi daftar pemilih sesuai data penduduk di Desa berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades akan diumumkan oleh PPKD pada tanggal 13-15 September 2023.

Kemudian pada tanggal 2-4 Oktober PPKD melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan.

5 Oktober 2023 menjadi hari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersamaan dengan hari Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa dan Penetapan Model Surat Suara.

Sumber Foto Sampul: Arsip

Sumber Foto 2: Akun Facebook Mmank Poetra Tunggal

iklon

Iklan

iklan

iklan