1

Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Pilkades Serentak Wajo 2023 Berpotensi Diikuti 21 Hingga 23 Pejawat

Rabu, 09 Agustus 2023, 8/09/2023 WIB Last Updated 2023-08-09T00:50:38Z




Abdul Wahab Dai

Pegiat Jurnalisme Gawai

WAJO-Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 di 26 desa dalam wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berpotensi diikuti oleh 21 hingga 23 pejawat.

Kepala Desa Wewangrewu di Kecamatan Tanasitolo sudah tidak dapat maju bertarung lagi dengan segera berakhirnya termin ketiga masa penadbirannya. Diketahui masa pemerintahan Kades H. Abdul Malik adalah periode I tahun 2005-2011, periode II tahun 2011-2017, dan Periode III tahun 2017-2023.

Desa Parigi di Kecamatan Takkalalla juga takkan diikuti oleh pejawat. Desa Parigi kini dipimpin oleh seorang penjabat kepala desa pascawafatnya Kepala Desa Parigi, Yulia Yasmin, S.E. pada hari Kamis 1 Juli 2021 silam.

Lain halnya dengan Desa Maccolilloe di Kecamatan Pitumpanua. Desa ini kini dipimpin oleh seorang penjabat kepala desa sebab pada tahun 2021 Kepala Desa Hj. Siswati mengundurkan diri. 

Dua kepala desa lainnya di Kecamatan Pitumpanua yakni M. Wasiuddin di Desa Jauhpandang dan Amiruddin, S.E. di Desa Lacinde yang berstatus ASN berpotensi tak ikut Pilkades 2023 dengan beredarnya kabar bahwa mereka tak berniat lagi bertarung. 

Media ini gagal menghubungi Wasiuddin untuk mendapatkan konfirmasi terkait keikutsertaannya pada Pilkades Serentak 2023. Panggilan telepon penulis tidak diangkat oleh yang bersangkutan. 

Sementara itu beredar pula kabar di kalangan media perihal Amiruddin, S.E. yang tidak berniat maju Pilkades lagi. Namun kabar ini masih perlu dikonfirmasi ke Amiruddin.

Dengan demikian berpotensi terdapat 21 hingga 23 calon pejawat dari 26 desa pada 9 kecamatan. 

Pikades Serentak akan digelar Senin, 23 Oktober 2023. Saat ini tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) masih bergulir hingga tenggat 9 Agustus 2023. PPKD dibentuk dan dilantik oleh BPD.

Tahap Persiapan berlangsung 2-13 Agustus 2023 berupa Sosialisasi, Pembentukan PPKD, Pelatihan/Pembekalan PPKD, dan Penyampaian Jadwal Pilkades.

Pemungutan suara di TPS-TPS yang akan digelar serentak Senin, 23 Oktober 2023, pada hari itu juga dilaksanakan Penetapan Calon Kepala Desa yang Memiliki Suara Terbanyak oleh PPKD yang hasilnya disampaikan ke BPD berupa Penyampaian Laporan PPKD Kepada BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa.

Selanjutnya ada Penyampaian Laporan dan Permohonan BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. Terakhir Pengesahan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kepala Desa Terpilih.

Tahap Pencalonan hingga Masa Tenang merupakan tahap yang sangat panjang yakni:

1. Pendaftaran Bacakades Sesi I oleh PPKD (14-22 Agustus 2023).

2. Pendaftaran Bacakades Sesi II dengan catatan "apabila jumlah bacakades yang memenuhi persyaratan 2 (dua) atau lebih (maka pendaftaran tidak diperpanjang). Ini juga pada rentang 14-22 Agustus 2023.

3. Pendaftaran Wajib Pilih (23 Agustus 2023 -- 12 September 2023.

4. Pengumuman DPS (13-15 September 2023

5. Penelitian, Klarifikasi dan Verifikasi administrasi Bacakades (16-29 September 2023)

6. Seleksi Tambahan berupa Uji Kompetensi oleh PPK dan PPKD berupa Tes Tertulis dan Wawancara (30 September 2023 -- 3 Oktober 2023

7. Penyampaian Rekomendasi Bupati tentang Hasil Uji Kompetensi oleh PPK/Tim Kabupaten kepada PPKD (4 Oktober 2023)

8. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusun Daftar Pemilih Tambahan (2-4 Oktober 2023)

9. Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa oleh PPKD (5 Oktober 2023)

10. Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa dan Penetapan Model Surat (5 Oktober 2023).

11. Penetapan DPS menjadi DPT (5 Oktober 2023).

12. Finalisasi Kelengkapan dan Perlengkapan Pilkades (6-16 Oktober 2023).

13. Masa Kampanye (17-19 Oktober 2023)

14. Masa Tenang (20-22 Oktober 2023.

Foto: Penulis berpose di Kantor Desa Awota, Kecamatan Keera (Koleksi Penulis).

iklon

Iklan

iklan

iklan