WAJO - Dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja, Kepolisian Polres Wajo melalui Polsek Tempe melakukan kunjungan ke Sekolah sekolah untuk sosialisasi terkait bahaya narkoba.
Seperti sosialisasi yang dilaksanakan di SMAN 7 Wajo Kel. Lapongkoda, Kec. Tempe, Selasa (23/04/2024),
Kapolsek Tempe AKP Candra Said Nur bersama anggotanya, turun langsung melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba kepada para pelajar.
Kapolsek Tempe, saat sosialisasi tersebut, menyampaikan kepada para pelajar, sebagai generasi penerus cita cita bangsa harus sejak dini dibekali pengetahuan dan edukasi tentang bahaya penyalagunaan narkoba, yang di atur dalam Undang undang Nomor 35 tahun 2009 diatur tentang narkotika.
“Hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda Rehabilitasi medis dan sosial hingga pidana mati”, jelas Candra.
Mengantisipasi penyalah gunaan narkoba, Kapolsek mengimbau kepada seluruh siswa untuk mengisi waktu luang dengan menambah kegiatan positif seperti olahraga, seni dan keagamaan maupun giat positif lainnya serta menghindari pergaulan bebas.
Kapolsek menambahkan dengan pengetahuan materi tentang narkoba yang disampaikan kepada pelajar tentang pengertian dan bahaya Narkotika yaitu zat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atau mengurangi rasa sakit, kiranya para pelajar dapat menghidari penyalah gunaan narkoba.
Selain dari pada itu Kapolsek Tempe juga menjelaskan proses pendaftaran rekruktmen untuk menjadi calon Anggota Polri. 2024 (Akpol,Bintara,Tamtama )
“kepada siswa siswi yang ingin bergabung bisa mendaftarkan diri baik secara online melalui portal resmi yakni https://penerimaan.polri.go.id/.”, Pungkasnya
Editor : Amnar