Wajo - Jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Wajo melakukan Pengawasan Pelantikan dan Bimtek PPDP/Pantarlih serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Wajo, Senin (24/06/24).
Bawaslu Kabupaten Wajo meminta kepada Panwascam dan PKD sebagai ujung tombak pengawasan di wilayah kelurahan/desa dan kecamatan untuk menuangkan hasil pengawasan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan dan dokumentasi pelaksanaan pengawasan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Wajo, Heriyanto mengatakan, sebelum bertugas PPDP/Pantarlih wajib mendapatkan bimtek coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan petunjuk teknis.
Ia juga menyampaikan terkait potensi kerawanan pelanggaran pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.
"Sesuai dengan SE Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih. Terdapat tiga aspek yang menjadi potensi kerawanan. Yakni aspek ketaatan prosedur, akurasi data pemilih, serta aspek geografis wilayah rawan," jelasnya
Aspek ketaatan prosedur, yakni Pantarlih tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah, tidak mencocokkan data pemilih dengan KTPel maupun KK atau identitas kependudukan lainnya.
Lanjutnya, aspek akurasi data pemilih, salah satunya yakni Pantarlih tidak mencoret pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih meninggal, pemilih warga sipil yang beralih status menjadi TNI/Polri.
Aspek wilayah rawan, yakni sulitnya menjangkau akses pemilih yang terkena dampak bencana alam seperti banjir, longsor, dan lainnya.
Bawaslu Wajo berharap, seluruh potensi kerawanan coklit, bisa menjadi atensi bersama.
"Dengan mengacu pada seluruh potensi kerawanan yang sudah dipetakan, proses coklit bisa maksimal dan menghasilkan data yang valid," terangnya. (*)