Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Bareng Kemnaker RI di Keera, Legislator Sitti Maryam Berbicara tentang Pekerja Migran Indonesia. Ada Apa?

Kamis, 18 Juli 2024, 7/18/2024 WIB Last Updated 2024-07-18T12:31:31Z



WAJO-Hari ini di Bumi Masiang Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Moch. Nicodiemos Priastomo, D.M., S.H. (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama) dan Cut Tri Meldini, S.H. (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI datang bersama Hj. Sitti Maryam, S.Sos., M.Si. dari Komisi IX DPR RI menggelar Sosialisasi Program dan Norma Ketenagakerjaan (Kamis, 18 Juli 2024) di Aula Kantor Kecamatan Keera.


Sitti Maryam memulai sosialisasi dengan menyebut perubahan terminologi di mana sebelumnya Pemerintah menggunakan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), kini disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI).




Baik Sitti Maryam maupun Nicodiemos Priastomo meminta peserta sosialisasi kiranya waspada dan berhati-hati terhadap segala penipuan pemberangkatan pekerja migran ke Luar Negeri.


"Warga Indonesia yang ingin bekerja di Luar Negeri harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesa," kata Nico.




Nico pun menjelaskan secara detail syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pekerja migran misalnya usia tidak boleh di bawah 18 tahun dan harus mendapat izin dari suami bagi calon pekerja migran wanita termasuk larangan bagi pekerja anak.


"Banyak dokumen yang harus dipenuhi oleh para calon dan semuanya harus sesuai dengan peraturan yang ada, sebab baik calon pekerja maupun mereka yang memfasilitasi pekerja migran ilegal akan berhadapan dengan hukum," kata Nico mewanti-wanti 150-an warga Kecamatan Keera yang antusias mendengar penjelasannya.


Nico pun memberi contoh hal-hal buruk yang sering menimpa para calon pekerja migran atau pekerja migran di luar negeri seperti ditipu, dibohongi, ditampung dan dikumpulkan di tempat yang tidak layak.




"Banyak kasus kita temukan misalnya janji upah yang tak sesuai. Ada pula yang dijerumuskan ke dunia prostitusi. Ada juga yang dijanjikan bekerja di bidang telemarketing (pemasaran jarak jauh-Redaksi), namun pada kenyataannya dijadikan operator judi online (daring-Redaksi)," papar Nico.


Kasus-kasus seperti penganiayaan, ancaman pembunuhan, penculikan hingga perdagangan orang atau trafficking jamak didengar. Demikian Nico.


Hadir pada acara ini Camat Keera Anhar, S.Sos., M.Si., Kepala UPTD Puskesmas Keera Ruslan, S.Kep., Ns., M.Kes, Lurah Ballere Muhammad Suaib, S.IP. dan ratusan pekerja dari berbagai bidang kehidupan di Bumi Masiang.




Nico juga menyebut lembaga-lembaga dan badan-badan yang legal di Tanah Air menyalurkan pekerja migran ke Luar Negeri yakni Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dahulu disebut Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Ada pula Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Selatan. Termasuk pula agen-agen resmi perekrut kru kapal atau ABK (Anak Buah Kapal).



Sebelumnya dalam posisinya sebagai anggota Komisi IX DPR RI Sitti Maryam menyerahkan bantuan paket Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita, PMT Bumil, dan PMT Gizi Buruk kepada sasaran-sasaran posyandu dan penerima-penerima manfaat di kompleks UPTD Puskesmas Keera.


Sitti Maryam juga menyinggung perkara jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja secara bergantian dengan Moch. Nicodiemos Priastomo.


Sumber Foto: Erwin dan Abdul Wahab Dai








Iklan

iklan