Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Kawal Putusan MK Soal UU Pilkada, Mahasiswa di Wajo Protes di DPRD Wajo

Jumat, 23 Agustus 2024, 8/23/2024 WIB Last Updated 2024-08-23T10:21:56Z


Penulis Muh. Fitrah

Media dan Infokom HMI Komisariat Lamaddukkelleng


WAJO-Puluhan mahasiswa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan aksi turun ke jalan untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada. 


"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan," kata Wahyudi selaku koordinator lapangan (korlap) aksi dalam orasinya di depan Gedung DPRD Kabupaten Wajo Jalan Rusa, Sengkang, Jumat, 23 Agustus 2024.



Jodi (panggilan akrab Wahyudi) mengatakan bahwa aksi ini sebagai respon atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan dua putusan MK tersebut.


Massa yang berasal dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Wajo ini menyuarakan 6 tuntutan yang kemudian di sampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Wajo Edil Adhar. 



Adapun tuntutan tersebut yakni mengecam segala bentuk manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, meminta dan mendesak KPU RI untuk menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK, meminta pernyataan sikap DPRD Kabupaten Wajo untuk tunduk patuh terhadap putusan MK, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk tegas dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan menjaga citra nama baik Kabupaten Wajo. 


Juga mereka meminta Kapolres Wajo untuk mengimbau seluruh anggotanya agar tidak bertindak represif dan aksi premanisme terhadap masyarakat Wajo khususnya aktivis di Kabupaten Wajo.



"Mendesak dan menuntut untuk menghentikan tindakan upaya memenjarakan para aktivis Kabupaten Wajo," demikian yang mereka suarakan.


Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.



Selang sehari Rabu, 21 Agustus 2024 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI.


Pada saat DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang, Kamis, 28 Agustus 2024 massa pengunjuk rasa mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Mereka menolak RUU tersebut karena beranggapan bertentangan dengan dua putusan MK tersebut. 



Aksi serupa juga kemudian dilakukan oleh HMI Cabang Wajo hari ini dalam upaya mengawal putusan MK atau apa yang mereka sebut sebagai Aksi Bela Demokrasi.


Sumber Foto: Wahyudi

Penyunting: Abdul Wahab Dai

Iklan

iklan