1

Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Admin
Kamis, 12 September 2024, 9/12/2024 WIB Last Updated 2024-09-13T08:17:39Z

 


WAJO- CEO PT Berwa Multimedia Grup, Edi Prekendes mengambil langkah hukum atas dugaan kasus pengancaman dan penghinaan yang menimpa dirinya ke Polres Wajo. Kasus ini bermula ketika Edi Prekendes melakukan peliputan soal keluhan pedagang kaki lima yang membayar sewa tempat semakin mahal.


Sewa tempat yang diduga bahu jalan itu di Jalan Andi Paggaru (samping Selatan Bank Mandiri) Sengkang, menimbulkan kontroversi apakah tempat yang disewakan itu termasuk bahu jalan atau milik pribadi dari pihak yang menyewakan. Upaya peliputan Edi Prekendes ini mendapat tekanan dari pihak tertentu.


Kepada Sulselexpose.id , Edi Prekendes, mengungkapkan, jika dirinya dua kali menerima telepon dari orang yang menggunakan nomor 085217731906. Teror tersebut berupa pengancaman dan penghinaan, dengan menyebut Edi Prekendes sebagai wartawan yang dibayar oleh pedagang kaki lima. Selain itu, penelpon ini juga mengatakan jika Edi Prekendes adalah Pecundang dan pengguna shabu-shabu.


"Dua kali saya mendapatkan telepon dari nomor yang bersangkutan, dan mengatakan tunggu saya akan datang ke rumahmu, lewat chat WhatsApp." ujar Edi Prekendes, Kamis, 12 September 2024.


Atas peristiwa tersebut Edi Prekendes (Edi Sudirman, S.H.) mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Wajo sebagai bentuk pengancaman dan penghinaan.


"Saya telah membuat surat pengaduan pada hari ini Kamis tertanggal 12 September 2024. Bahwa sekira Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 08.30 Wita saya menerima telpon yang menggunakan nomor 085217731906. Saya menduga itu dari pihak tertentu yang terusik dengan peliputan mengenai dugaan penyewaan bahu jalan yang membuat pedagang kaki lima mengeluh karena mahalnya pembayaran," mulai 500 Ribu, 700 Ribu, hingga 1 Juta perbulan dari tempat Pedagang Kaki Lima. ujar Edi Prekendes.


Di lain sisi, persoalan penyewaan bahu jalan memicu kontroversi. Apakah yang disebut bahu jalan itu adalah benar-benar bahu jalan, ataukah memang milik pribadi dari pihak yang menyewakan. Terkait hal ini diperoleh informasi jika pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo, akan bersurat ke Satpol PP untuk sama-sama turun memantau lokasi.(*)

iklon

Iklan

iklan

iklan