Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

PHI Soroti Kebijakan Pj Bupati, DPRD Wajo Siap Tindaklanjuti Aspirasi

Admin
Senin, 23 September 2024, 9/23/2024 WIB Last Updated 2024-09-30T03:22:34Z




Wajo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) yang dipimpin oleh Sudirman, SH, terkait kebijakan Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Senin, 23/09/2024, 


Anggota DPRD Wajo, Fery Surahmat, menampung kritik yang disampaikan PHI mengenai penugasan Plt di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.


PHI menyoroti bahwa masa jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Alamsyah, dan Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Ilyas, sudah melewati batas ketentuan yang diatur dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021. Berdasarkan aturan tersebut, seorang PNS yang ditunjuk sebagai Plt hanya dapat bertugas selama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi. PHI menyebutkan bahwa masa tugas kedua Plt berakhir pada 3 September 2024.


"Setelah 4 September, penugasan kedua Plt ini sudah tidak sah secara hukum, sehingga setiap kebijakan atau dokumen yang mereka tandatangani juga dianggap ilegal," tegas Sudirman dalam pertemuan tersebut.


PHI mendesak DPRD Wajo untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kebijakan Pj Bupati yang dianggap melanggar ketentuan. Mereka berharap DPRD mengambil langkah tegas untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menyimpang.


Abdul Kadir, aktivis PHI lainnya, juga mendesak agar RDP segera dilaksanakan dan menyoroti perjalanan dinas Plt Kepala Dinas Pendidikan bersama kepala sekolah SMP se-Wajo ke luar negeri. Menurutnya, perjalanan tersebut perlu diawasi dengan ketat agar tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Merespons aspirasi tersebut, Fery Surahmat menyatakan akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan DPRD Wajo. "Aspirasi ini sangat penting dan mendesak. Kami akan segera menindaklanjuti dan melaporkan kepada pimpinan untuk mengambil langkah lebih lanjut," ujar Fery.


DPRD Wajo diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai pengawas jalannya pemerintahan dengan baik. Langkah untuk menggelar RDP dianggap sebagai upaya penting dalam menjaga transparansi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Kabupaten Wajo.(Humas DPRD Wajo)

Iklan

iklan