Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Maros saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan rudapaksa yang
dialami seorang remaja perempuan berinisial C (11). Berdasarkan laporan yang
diterima dari orangtua korban, kepolisian langsung menindaklanjuti kasus ini
meskipun ada kendala administratif.
Menurut Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu,
laporan dari keluarga korban tetap diterima sembari menunggu orangtua korban melengkapi
dokumen identitas, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), yang diperlukan untuk
pemeriksaan visum dan proses penanganan lanjutan.
"Saya sudah berkomunikasi dengan ibu korban. Laporannya bukan ditolak, tapi diminta untuk melengkapi identitas seperti KTP atau KK, karena mereka sama sekali tidak memilikinya atau sudah hilang. Ini penting untuk pengambilan visum," jelas Iptu Aditya. Sabtu (21/9/24)
Kejadian bermula ketika korban diajak oleh tantenya ke
Pucak, salah satu tempat wisata di Maros, Sulawesi Selatan. Namun, korban
kemudian diserahkan kepada pacar tantenya dan tidak pulang semalaman.
Berdasarkan keterangan dari orangtua korban, gadis berusia 11 tahun tersebut
diduga dirudapaksa oleh dua pria.
Meskipun ada kendala terkait kelengkapan administrasi,
Aditya menegaskan bahwa polisi tetap melakukan pendalaman kasus dan berusaha
menangkap pelaku secepat mungkin.
"Ibu dan anak ini tinggal di Gowa, jadi tim kami malam
ini akan ke rumah korban untuk pendalaman kejadian. Kami berupaya agar kasus
ini segera terang dan pelakunya terungkap," tuturnya.