Maros, Sulawesi Selatan – Personel Jatanras Polres Maros berhasil menangkap seorang pria berinisial "N" asal Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Pria ini ditangkap atas dugaan membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur berinisial "QR" dari kediamannya di Bantimurung menuju Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Wakapolres Maros, Kompol Alamsyah, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros pada Rabu (25/9/2024), menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada Jumat (19/9/2024) malam, pelaku menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Bantimurung, kemudian bersama-sama menuju Pelabuhan Bajoe di Bone dan menyeberang ke Kolaka menggunakan mobil sewaan,” ungkapnya.
Pihak Polres Maros menerima laporan dari orang tua korban dan segera melakukan penyelidikan. Berkat informasi terkait identitas pelaku, polisi berhasil menangkap mereka saat berada di Pelabuhan Kolaka, Sulawesi Tenggara. "Setelah laporan orang tua korban kami terima, penyelidikan segera kami lakukan, dan informasi yang didapat mengarahkan kami untuk menangkap pelaku di Pelabuhan Kolaka," lanjut Kompol Alamsyah.
Kompol Alamsyah juga menyebutkan bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pelaku “N” pernah membawa kabur korban “QR” dan meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya. Namun, karena kejadian serupa terulang, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. "Keluarga korban sudah memperingatkan pelaku sebelumnya, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.