1

Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Ketua KPU Maros Respon Pernyataan Anggota DPRD Haeriah

Fahria fahri
Rabu, 09 Oktober 2024, 10/09/2024 WIB Last Updated 2024-10-09T11:42:28Z

 


Maros – Anggota DPRD Kabupaten Maros dari Fraksi PAN, Haeriah Rahman, menyampaikan peringatan kepada masyarakat mengenai konsekuensi yang dapat muncul jika Kotak kosong menang. Ia menekankan bahwa kegagalan pelaksanaan Pilkada akan berakibat pada pengisian posisi Bupati dengan Pelaksana Tugas (Plt) selama lima tahun ke depan. 


Dikutip dari laman marosnews.com, menurut Haeriah, jika Pilkada 2024 tidak terlaksana, Kabupaten Maros harus menunggu hingga 2029 untuk menggelar pemilihan kepala daerah berikutnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan isu mengenai Pilkada ulang pada 2025.


Lebih lanjut, Haeriah menambahkan bahwa Plt Bupati akan ditunjuk oleh Gubernur, dan belum tentu sosok yang terpilih berasal dari Maros. "Plt Bupati itu dipilih oleh Gubernur. Dan kalau Gubernur yang memilih, belum tentu orang Maros yang dipilih; bisa jadi orang dari Toraja, Sumatera, Bali, atau lainnya," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi, merujuk pada ketentuan Pasal 54C Undang-Undang Pilkada, yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dapat diulang pada tahun berikutnya hanya jika perolehan suara dari pasangan calon kalah oleh kotak kosong, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh peraturan KPU. 


Namun disamping itu, Jumaedy juga menyampaikan tidak bisa menganggap penyampaian Haeriah benar atau salah 

"Kami tidak punya kewenangan menyatakan benar atau tidaknya statement seseorang, yg kami lakukan adalah menyampaikan norma yang ada,," kata Jumaedi, Selasa (08/10/24).

iklon

Iklan

iklan

iklan