*Maros* – Polres Maros menyatakan sikap tegasnya terhadap tuduhan yang menyebut mereka tidak berani menindak aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Kampala, Desa Bontomate'ne, Kecamatan Marusu. Pihak kepolisian menegaskan telah mengambil langkah konkret untuk menangani isu tersebut.
Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin, S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan di lokasi-lokasi tambang yang dilaporkan oleh masyarakat. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait tambang ilegal. Kami sudah melakukan penyelidikan di lokasi-lokasi tambang yang dilaporkan,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Pengecekan di lokasi yang dilaporkan sebagai area tambang ilegal di Dusun Kampala dilakukan oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, pada Kamis (12/9) malam. Berdasarkan pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya alat berat yang diduga digunakan untuk pertambangan. Selain itu, lahan yang diduga digunakan untuk tambang ini merupakan milik masyarakat sekitar dan akan dipergunakan untuk perbaikan atau percetakan sawah.
"Iya, kegiatan tersebut atas permintaan warga sekitar melalui pemerintah Desa Bontomatene, Kecamatan Marusu kepada Dinas Pertanian Kabupaten Maros perihal perbaikan/percetakan sawah," jelas Ipda Wawan. Keterangan ini didukung oleh bukti surat dari warga, termasuk Sertifikat dan SPPT PBB.
Lebih lanjut, Ipda Wawan menyebutkan bahwa kegiatan di lokasi tersebut telah dihentikan sejak empat hari lalu. Kapolres Maros AKBP Awaludin juga mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dengan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang mereka temui.
"Pihak kepolisian menjamin bahwa laporan dari warga akan ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur," ungkap Kapolres Maros, berharap masyarakat turut serta dalam menjaga ketertiban di wilayahnya.