WAJO - Unit Resmob Polres Wajo berhasil menangkap seorang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan barang di Kecamatan Sabbang Paru, Senin (10/12/2024).
Tersangka berinisial AT, berusia 36 tahun, warga Kelurahan Talotenreng, Kecamatan Sabbang Paru, diduga melakukan tindak pidana penggelapan tabung gas elpiji 3 kg pada Maret 2024. Polisi berhasil mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan dari warga dengan nomor LP/B/08/X/2024/SPKT/POLSEK SABBANGPARU/POLRES WAJO/POLDA SULSEL pada 24 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, tersangka diduga mengalihkan kepemilikan sebanyak 44 tabung gas elpiji 3 kg beserta isinya. Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka menjual tabung-tabung tersebut dan menggunakan hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, tersangka AT dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Selanjutnya Tim Resmob Polres Wajo menyerahkan pelaku kepada penyidik Polsek sabbangparu untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Andi Ukky