WAJO - Komisi II DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (6/1/2025).
Rapat yang digelar di ruangan Komisi II DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, didampingi Wakil Ketua Ambo Dalle. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi II lainnya seperti Andi Besse Suhaemi, Farhan Pradana, Sulhan, dan Dirga Dwi Putra Ashar.
Dari jajaran eksekutif, hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Dahlan, Kabag Hukum Pemda Wajo Andi Elira, dan Kabag Legislasi dan Perundangan DPRD Wajo Bayu Otomo Putra.
"Penjelasan dari BPKAD diharapkan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan untuk mendukung efektivitas pengelolaan barang milik daerah," ungkap Herman Arif dalam sambutannya.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan evaluasi dibahas secara rinci. Fokus utama pembahasan adalah penyesuaian regulasi dengan aturan yang lebih baru, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024
Ketua Komisi II DPRD Wajo meminta BPKAD untuk menyerahkan masukan tertulis yang memuat substansi perubahan. Masukan tersebut akan menjadi acuan bagi Komisi II dalam menyusun rancangan Perda yang baru.
Perubahan Perda ini dinilai penting untuk mengatasi risiko ketidaksesuaian regulasi yang dapat menghambat pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam mengikuti perkembangan regulasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pengelolaan aset daerah.
Editor : Andi Ukky