Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Ketua Baznas Wajo Jelaskan Regulasi Zakat ASN Usai Diperiksa Polres Wajo

Admin
Selasa, 07 Januari 2025, 1/07/2025 WIB Last Updated 2025-01-07T06:40:58Z


WAJO - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo, Mansur, memberikan penjelasan terkait regulasi pengelolaan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani pemeriksaan di Polres Wajo, Selasa (7/1/2025).


Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari sejumlah ASN guru ke pihak kepolisian terkait pengelolaan zakat di wilayah tersebut.


"Pengelolaan zakat oleh Baznas memiliki regulasi yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta PP Nomor 14 Tahun 2014," jelas Mansur.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua 1 Baznas Wajo, Nurdin Maratang, menjelaskan ketentuan zakat profesi bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo. Menurutnya, kewajiban zakat profesi berlaku bagi ASN dengan minimum penerimaan gaji Rp 4.454.000.


"Batasan zakat untuk ASN dengan pendapatan Rp 4.454.000, di bawah dari itu maka berupa infak 0,4 persen," ujar Nurdin saat ditemui di Kantor Baznas Wajo di Jalan Akasia, Kecamatan Tempe.


Pengelolaan zakat ASN di Kabupaten Wajo diatur dalam Peraturan Bupati Wajo Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat. Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Wajo periode 2019-2024, Amran Mahmud, pada 18 Februari 2019.


Mansur menambahkan bahwa tingkat kesadaran berzakat di Kabupaten Wajo tergolong tinggi. "Kita di Wajo bersyukur dukungan pemda dan masyarakat untuk berzakat tinggi. ASN berzakat secara payroll merupakan kebijakan pemda dan ASN lingkup pemda. Bahkan jajaran Polres pun berzakat dan infaknya disalurkan di pondok Tahfidz di Kecamatan Tempe," ungkapnya.


Dia juga menegaskan bahwa zakat tidak termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengklaim proses pendistribusian zakat di Kabupaten Wajo telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Sesuai Pasal 9 Perbup tersebut, setiap pegawai negeri sipil yang beragama Islam dan telah mencapai nisab berkewajiban mengeluarkan zakat penghasilan profesinya. Sementara bagi yang tidak mencapai nisab sangat dianjurkan untuk mengeluarkan infak atau sedekah. (Andi Ukky)

Iklan

iklan