WAJO --- Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait indikasi fraud Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/1/2025) setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.
Kelima tersangka terdiri dari dua orang mantri bank berinisial M dan K, serta tiga orang calo berinisial S, N, dan A. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo dengan nomor berbeda untuk masing-masing tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo melalui tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli. Penyidikan kasus ini dimulai sejak November 2024 untuk tiga tersangka pertama, dan dilanjutkan dengan penyidikan dua tersangka tambahan pada Januari 2025.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Andi Usama harun Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka diperkirakan telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp762.230.553. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan tersangka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, baik secara subjektif maupun objektif, mengingat ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi yang melebihi lima tahun penjara.
(Andi Ukky)