SIDRAP --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus jual beli sepeda motor dan mengamankan 11 pelaku, Selasa (14/1/2025). Sembilan di antaranya orang dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur yang berstatus sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan platform Facebook Marketplace untuk melancarkan aksinya dengan menawarkan sepeda motor bekas seperti Honda Scoopy dan Yamaha Nmax.
"Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring korbannya. Setelah calon pembeli tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi pesan seperti Messenger dan WhatsApp," jelas AKP Supiadi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terstruktur. Awalnya, mereka meminta biaya pengiriman sebesar Rp750 ribu melalui jasa Indah Logistik Cargo. Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku kembali meminta pembayaran tambahan dengan berbagai alasan, seperti keterlambatan pengiriman dokumen atau biaya asuransi.
"Beberapa korban bahkan diminta membayar hingga setengah dari harga motor yang ditawarkan, dengan kisaran harga Rp9 juta hingga Rp17 juta," tambah Supiadi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto menyebutkan bahwa korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Gowa, Mamasa, dan Kalimantan Timur. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp50 juta. Para pelaku yang berhasil diamankan diketahui berasal dari wilayah Sidrap dan Wajo.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas AKP Setiawan.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online yang semakin marak terjadi. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama untuk barang-barang bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor. (Andi Ukky)