WAJO ---- Unit Resmob Polres Wajo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua tersangka yang telah beraksi di beberapa kecamatan di Kabupaten Wajo. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (26/1/2024) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Sawerigading, Kecamatan Tempe.
Kasat Reskrim Polres Wajo melalui Kanit Resmob IPDA Febri Nurtanio mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial AB (24) warga Desa Mattarapurae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone ditangkap setelah adanya laporan masyarakat tentang pencurian motor di kawasan Jalan Sawerigading, Kelurahan Pattirosompe.
"Dari hasil interogasi, tersangka AB mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak enam kali di berbagai lokasi di Kabupaten Wajo," ujar IPDA Febri.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan kunci letter T untuk mencuri motor yang diparkir di depan rumah korban. Salah satu motor yang dicuri adalah Yamaha Jupiter Z berwarna biru dengan nomor registrasi DW 2704 PQ milik Suardi Hamid.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial RB (29), warga Tanete Riattang, Kelurahan Manurunge, Kabupaten Bone. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Unit Resmob Polres Wajo dengan Polres Bone.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni Satu unit Honda CRF, Satu unit Yamaha Mio Z, Yamaha Jupiter Z dan Satu unit Yamaha Mio M3
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan ini, yakni Anto dan Tison yang juga berdomisili di Kabupaten Bone," tambah IPDA Febri.
Kasus ini telah dilaporkan di berbagai kantor polisi sektor di Kabupaten Wajo, termasuk Polsek Tempe, Takkalalla, Bola, Sajoanging, dan Penrang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Wajo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan tidak memarkir kendaraan di tempat yang sepi atau tidak aman. (Andi Ukky)