WAJO - Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Andi Bataralifu, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Wajo tahun 2026 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) RKPD tingkat kecamatan tahun 2026, Senin (17/2/2024).
Kegiatan yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Wajo, Anggota DPRD Wajo, Kepala OPD, Camat dan sejumlah undangan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Andi Bataralifu menegaskan bahwa RKPD tahun 2026 yang akan disusun merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Kabupaten Wajo 2025-2030. "RPJMD ini baru akan mulai disusun pada tanggal 20 Februari, bertepatan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Wajo periode 2025-2030," jelasnya.
Bataralifu menambahkan, meski dokumen acuan dalam penyusunan RKPD belum lahir, diperlukan pencermatan yang intens terhadap rancangan RPJMD selama proses penyusunan RKPD. Penyusunan program dan kegiatan maupun sub kegiatan renja perangkat daerah harus mendukung prioritas pembangunan nasional, provinsi Sulawesi Selatan, serta capaian SPM dan SDGS.
"Dalam penyusunan RKPD kabupaten/kota, harus mengacu kepada hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan dengan memperhatikan target kinerja. Target kinerja harus menggambarkan secara langsung pencapaian sasaran pembangunan dengan memastikan penyusunan indikator kinerja," ujarnya.
Pj Bupati juga menekankan pentingnya mengikuti tahapan penyusunan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Permendagri 86 tahun 2017 dan Keputusan Mendagri Nomor 900.1.15.5-1317 tahun 2022 terkait tindak lanjut Permendagri 90 tahun 2019.
Tujuan konsultasi publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap prioritas dan tema pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Wajo dalam memenuhi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan.
Menutup sambutannya, Bataralifu mengingatkan tentang terbitnya Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. "Saya mengharapkan para camat dapat memilah dan memilih dengan cermat usulan desa dan kelurahan yang menjadi prioritas, dibantu oleh para kepala perangkat daerah dengan tetap mengedepankan prioritas dan tema pembangunan daerah," pungkasnya.