Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Warga Keluhkan Lambatnya Pelayanan ATR/BPN Wajo, DPRD Siap Tindaklanjuti

Admin
Rabu, 05 Februari 2025, 2/05/2025 WIB Last Updated 2025-02-05T15:41:57Z


WAJO --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat.


Seorang warga bernama Abd Hakim mengadukan lambannya proses penerbitan sertifikat tanah. Menurut pengakuannya, sudah lebih dari satu tahun ia mengurus sertifikat, padahal menurut peraturan, proses tersebut seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 90 hari kerja.


Abd Hakim menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Komisi VI DPRD Wajo, A D Mayang, di ruang fraksi Demokrat pada Rabu (5/2/2025). Ia berharap DPRD dapat memberikan solusi dan memanggil pihak ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).


"Kami sebagai masyarakat hanya ingin pelayanan yang maksimal," tegasnya.


AD Mayang menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa DPRD merupakan jalur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.


"Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dengan mendisposisikan ke komisi terkait," ungkap AD Mayang.


Melalui upaya ini, diharapkan pelayanan ATR/BPN Kabupaten Wajo dapat segera diperbaiki demi kepentingan masyarakat.


Editor : Andi Ukky 

Iklan

iklan