Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Kepala Desa di Wajo Laporkan Empat Oknum LSM atas Dugaan Pemerasan

Admin
Kamis, 24 April 2025, 4/24/2025 WIB Last Updated 2025-04-24T12:33:33Z


WAJO --- Kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat publik kembali mencuat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kali ini, Herman, Kepala Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, melaporkan empat oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Wajo atas dugaan tindak pidana pemerasan. 


Herman, didampingi kuasa hukum ABDESI, Sudirman SH dan Wahyu SH, secara resmi menyampaikan laporan tersebut pada Kamis (24/4/2025). Dalam jumpa pers usai pelaporan, Sudirman mengungkapkan identitas empat oknum yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.


Keempat terduga pelaku berinisial TI, DR, HG, dan AB. Mereka diketahui berasal dari tiga LSM berbeda, dua di antaranya berada dalam satu lembaga yang sama.


"Empat orang ini adalah oknum dari LSM. Dua berasal dari lembaga yang sama, sementara dua lainnya dari lembaga yang berbeda," ujar Sudirman kepada wartawan.


Menurut Sudirman, keempat oknum LSM tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1), atau Pasal 369 ayat (1) junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Drama pemerasan ini bermula pada 7 Agustus 2023, ketika DR mendatangi kediaman Herman untuk menyerahkan tembusan surat laporan pengaduan. Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Wajo tersebut berisi tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dengan Herman sebagai terlapor.


"Pak Herman tidak menanggapi laporan tersebut karena merasa tidak bersalah," ujar Sudirman. "Setelah lebih dari sebulan berlalu tanpa respons, DR kemudian meneruskan laporan pengaduan ke Polres Wajo pada 10 September 2023."


Foto Sejumlah Kepala Desa Bersama Kuasa Hukum ABDESI

Situasi mulai memanas pada 17 Oktober 2023, ketika HG mengirimkan pesan WhatsApp kepada Herman yang berisi permintaan uang sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diklaim untuk "mengamankan" laporan LSM yang sedang dalam proses penyelidikan di Polres Wajo.


Intensitas tekanan meningkat pada keesokan harinya. Saat Herman sedang menjenguk warganya yang melahirkan di RSUD Lamaddukelleng Sengkang, keempat oknum LSM tersebut mendatanginya dengan mengatasnamakan aparat hukum.


"Dengan perasaan tertekan, pak desa terpaksa mengaku akan datang keesokan harinya ke Polres Wajo membawa uang yang diminta," kata Sudirman menggambarkan situasi yang dialami kliennya.


Pada 19 Oktober 2023, bersamaan dengan pemeriksaan sekretaris dan bendahara desa di Polres Wajo, HG kembali menghubungi Herman untuk memintanya datang. Ketika Herman menyatakan tidak memiliki cukup uang, HG mengalihkan lokasi pertemuan ke Wisma Maulfi.


"Karena tidak mau ribet, pak desa pun akhirnya menyanggupi membayar Rp 8 juta dan diantar ke Wisma Maulfi. HG kemudian menyerahkan bukti pencabutan laporan," jelas Sudirman.


Yang menarik, Sudirman mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen pencabutan laporan tersebut. "Anehnya, pencabutan laporan tersebut dibuat tertanggal 17 Oktober 2023, sebelum pemeriksaan sekretaris dan bendahara desa dilakukan. Artinya, jauh-jauh hari pencabutan laporan sudah dipersiapkan sebelum proses pemeriksaan," ungkap Sudirman dengan nada curiga.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa Benteng Lompoe tersebut. Sementara itu, pihak LSM yang dituduh terlibat dalam kasus pemerasan juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan kepada oknum anggotanya.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pemerasan yang melibatkan oknum LSM terhadap pejabat publik di daerah. Fenomena ini menjadi sorotan serius mengingat LSM seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. 

Iklan

iklan